Posted on 21
March 2011 by Ahmad Syafaat
Pada zaman
sekarang ini yang katanya zaman modern atau zaman yang sudah maju, sehingga
hal-hal yang berbau klasik atau lama sepertinya sudah jarang diperhatikan.
Bahkan terkesan sepertinya harus dihilangkan dan dilupakan. Karena kataya sudah
tidak sesuai dengan zamannya lagi.
Begitu juga
dengan kitab suci kita yaitu Al-qur’an karim yang oleh banyak pihak mulai dan
sudah diganggu ke-autentikannya dari segi manapun, termasuk juga dari segi
tulisannya dan perbedaan antara tulisan yang satu dengan tulisan yang lain. Dan
hal ini merupakan hal yang sangat mengganggu dan meresahkan di kalangan umat
Islam. Sebagai contonya adalah dari
Untuk
mengantisipasi kesalahan dan kerusakan serta untuk memudahkan membaca Al-Qur`an
bagi orang-orang awam, maka Utsman bin Affan membentuk panitia yang terdiri
dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah Al-Qur`an.
Mereka itu adalah: 1. Sa`id bin Al-As bin Sa`id bin Al-As, 2. Nafi bin Zubair
bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4.Ubay bin ka`b, 5.Abdullah bin
az-Zubair, 6.Abrur-Rahman bin Hisham, 7.Khatir bin Aflah, 8. Anas bin Malik,
9.Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin Umar, 12.
Abdullah bin Amr bin al-As. Mereka inilah yang menyusun mushaf Al-Qur`an yang
kemudian di kenal dengan mushaf Utsmani, ada juga yang mengatakan bahwa panitia
yang di bentuk oleh Utsman ada empat orang mereka itu adalah Zaid bin Tsabit,
abdulalh bin Zubair, Sa’id bin Al-As dan Abdurrahman bin Al-Harits, karena di
tetapkan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Mushaf itu ditulis dengan
kaidah-kaidah tertentu. Para Ulama meringkas kaidah-kaidah itu menjadi 6
istilah, yaitu:
a.
Al-Hadzf(membuang, menghilangkan, ataumeniadakan huruf). Contohnya,
menghilangkan huruf alif pada ya`nida` ,dari tanbih , pada lafadzh ,dan dari
kata na .
b.
Al-Ziyadah(penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang
mempunyai hukum jma` ( ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang
terletak di atas tulisan wawu) ( ).
c..
Al-hamzah, salah satu kaidahnya berbunyi bahwa apabila hamzah berharakat sukun,
di tulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh “i`dzan( ) dan
“u`tumin”( ).
d. Badal
(penggantian), seperti alif di tulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata
, .
e. Washal
dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang di iringi kata ma
di tulis dengan di sambung ( ).
f. Kata yang
dapat dibaca dua bunyi. Penulis kata yang dapat di baca dua bunyi disesuaikan
dengan salah satu bunyinya. Di dalam mushaf `Utsmani, penuli kata semacam itu
di tulis dengan menghilangkan alif, misalnya “maliki yaumiddin”( ). Ayat di
atas boleh di baca dengan menetapkan alif (yakni di baca dua alif),boleh juga
hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar